SM3T belakangan ini menjadi topik yang sering di bicarakan diberbagai kalangan terutasama mahasiswa-mahasiswa yang jurusan pendidikan dan alumni pendidikan. Setiap berita tentang perkembangan program ini selalu ditunggu-tunggu.
Program yang sudah berlangsung hingga angkatan V saat ini. Akan kah berakhir?
Sementara saat ini kami SM3T angkatan IV sedang melaksanakan kehidupan kuliah PPGnya dan angkatan V sedang berjuang di daerah penempatan. Bagi yang senang setia menunggu pengumuman pembukaan berikutnya was-was, pasalnya hingga berakhirnya bulan Maret 2016 belum juga ada pembukaan pendaftaran, dan justru dipenuhi dengan kabar simpang siur.
*
*
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya ada juga titik terang penantian berita perkembangan program SM3T. Apakah itu lebih baik atau justru merugikan bagi anada dengan berbagai alasan, berikut ini ada beberapa hal penting yang harus ada cermati.
Mohon di baca dengan cermat. berdasarkan sumber : berikut lebih jelasnya
Salam...
kabar yang saya dapati melalui media surat kabar dan online tentang pola baru pelaksanaan SM3T yang katanya di stop oleh kemendikbud dan SG PPG melalui seleksi dinas pendidikan kabupaten kota.
Adakah pengaruh
terhadap pola pelaksanaan SM-3T dan PPG SM-3T yg selama ini kami ikuti
mulai angkatan 1-5 nanti dengan SM-3T dan PPG SM-3T angkatan
selanjutnya.
PPG dulu baru SM3T (?)
------------
Menjawab pertanyaan tersebut serta pertanyaan pertanyaan serupa yg banyak diajukan. Saya ingin menjelaskan sejauh yang saya tahu, sbb;- Sesuai amanah undang2 guru dan dosen (UUGD) Tahun 2005, jabatan guru ditingkatkan dan diabsahkan status menjadi PROFESI. Karena itu, sebagaimana yg berlaku pada profesi lain (dokter, psikolog, apoteker, dsb), maka setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi (berupa sertifikat pendidik).
- Dalam UUGD disebutkan pula, guru yg sdh diangkat sebelum UUGD tsb (disebut guru dlm jabatan, terhitung 30 Desember 2005), hrs segera disertifikasi dan telah memiliki sertifikat pendidik paling lambat 10 thn sejak berlakunya undang2 tsb. Disebutkan pula, guru yang akan diangkat setelah itu (terhitung mulai 31 Desember 2005 atau sering diambil ringkasnya Januari 2006) hrs sdh bersertifikat pendidik yg diperoleh melalui pendidikan profesi guru (PPG).
- Di awal pemberlakuan UUGD tsb Kab/kota msh merekrut guru baru yg tak memenuhi syarat (hanya S1, bukan alumni PPG) karena desakan kebutuhan dan saat itu memang belum ada alumni PPG. Ini berlangsung terus hingga 2015.
- Sejak thn 2007 Dikbud telah menyelenggarakan berbagai pola PPG prajabatan seperti PPG PGSD berasrama, PPG Basic-science, dan sejak 2010 ada PPG Pasca-SM3T, PPGT, dan PPG Kolaboratif. Dari semua pola PPG tlh dihasilkan banyak alumni yg sebagian sdh terserap diangkat jadi guru.
- Sejak thn 2015, Kemdikbud, Kemen PAN dan BAKN tlh menyepakati u mengakhiri rekrutmen guru yg melanggar undang2 (rekrutmen S1). Maka thn 2015 adalah batas akhir penerimaan guru yg tak bersertifikat pendidik. Sejak 2016, guru yg direkrut harus sdh bersertifikat pendidik (lulus PPG prajabatan).
- Guru yg terlanjur direkrut antara 2006 - 2015 wajib memiliki sertifikat pendidikan lewat PPG dalam jabatan. Maka mulai tahun 2016 ini mereka akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPG (disebut SG-PPG, dulu disebut PPGJ). Secara nasional, guru kategori ini berjumlah lbh 500 ribuan org.
- Guru yg direkrut sebelum 2006 dan belum bersertifikat pendidik tetap mengikuti pola sertifikasi PLPG dan Penilaian Portopolio (u guru berprestasi yg memenuhi syarat). Secara nasional msh ada sktr 60 ribu guru msk kategori ini.
- Berdasarkan standar yg disusun oleh Kemenristekdikti thn 2016, pola semua pendidikan profesi prajabatan di Indonesia harus sama, yaitu menyelesaikan pendidikan profesi dahulu baru ditugaskan mengabdi (internship). Karena itu, untuk calon guru harus ikut PPG lebih dahulu baru ditugaskan mengabdi ke daerah 3T (seperti SM3T) ataupun daerah lain yg membutuhkan guru.
- Pola SM3T untuk penugasan guru seperti selama ini dilaksanakan (angkatan I-V) dianggap tdk tepat karena guru yg dikirim belum memenuhi syarat profesi (seperti amanah UUGD) yakni hrs tamatan PPG atau bersertifikat pendidik baru bisa diangkat/ditugaskan sebagai guru.
- Oleh karena itu, Kemenristekdikti mengubah pola PPG-SM3T (yg sebelumnya, merekrut calon u ditugaskan lbh dahulu ke daerah 3T baru ikut PPG) menjadi langsung ikut PPG prajabatan setelah menamatkan S1 selama 1 thn, dan setelah itu mengikuti tugas internship dengan mengabdikan diri di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya di Indonesia. Setelah menyelesaikan semua tugas tsb, barulah ybs diberi sertifikat pendidik. Para alumni PPG prajabatan ini seterusnya diserahkan ke Kemdikbud u menunggu penempatan.
Semoga ini bisa menjelaskan berbagai info dan isu yang banyak berseliweran...
*
*
Baca Juga Tentang ===>> Nasib SM3T Angkatan V (Apakah masih akan mendapatkan beasiswa PPG)
*
*
Baca Juga Tentang ===>> Nasib SM3T Angkatan V (Apakah masih akan mendapatkan beasiswa PPG)

Terimakasih infonya mb, saya salah satu mahasiswa pendidikan yang menunggu info, mengecewakan juga kalau pada akhirnya sm3t di stop..
BalasHapus:(
Sama- sama, salam kenal.
HapusSebenarnya tergantung dari segimana kita menilai. Bagi saya pribadi malah menguntungkan negara ini. SM3T di stop tapi PPG Beasiswanya tetap jalan, lalu setelahnya langsung terhitung dalam masa jabatan. Bukan seperti kami yang ke daerah setahun namun tidak terhitung dalam pekerjaan hanya kontrak pengabdian.
Mbk saya akan mengikuti ppg 3T tahun ini, jika sy baca stlh lulus bersedia mengajar di daerah 3t, sebetulnya mengajanya stlh lulus itu selamanya atau hanya kontrak sebentar saja
BalasHapusKalo boleh tau mas, berapa lama pengabdian ke 3T pasca ppg ?
BalasHapusMengacu aturan yg skrg
Ppg dulu baru 3T ?